DEWAN MINTA MENKOMINFO KAJI ULANG RPM KONTEN MULTIMEDIA

25-02-2010 / KOMISI I

 

Ketua Komisi I Kemal Aziz Stamboel meminta Kementerian Kominfo diberi waktu untuk mempelajari dulu RPM ini agar tercipta harmonisasi antara pemerintah sebagai pembuat aturan dan hak asasi masyarakat untuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

"Mari kita beri kesempatan Kominfo untuk pelajari dulu isi RPM ini saat masa cooling down sekarang ini agar nanti tercipta harmonisasi," tutur Kemal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, Komisi I baru akan memanggil kembali Kementerian Kominfo pada sidang berikutnya setelah tanggal 5 April 2010 mendatang.

Ketua Komisi I DPR-RI Kemal Aziz Stamboel menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia belum perlu dicoret dan tetap akan dilanjutkan pembahasannya karena dianggap tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih dengan UU ITE," katanya.

Pernyataan Kemal selaku Ketua Komisi I bertolak belakang dengan permintaan anggota Komisi I Ramadhan Pohan. Kader Partai Demokrat ini secara tegas meminta Menkominfo untuk segera membatalkan rancangan peraturan tentang konten multimedia.

"Kalau memang tidak setuju, kenapa RPM ini tak dicoret saja?" sindir dia kepada Tifatul Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dengan Menkominfo.

Tifatul sendiri secara tidak langsung menjawab pernyataan itu dengan mengatakan masih banyak warga silent majority yang memerlukan aturan tentang konten multimedia untuk mencegah konten negatif di internet.

Sementara itu Anggota Komisi I DPR-RI Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen meminta Menkominfo Tifatul Sembiring untuk mengusut dugaan adanya izin palsu dalam mendirikan bangunan (IMB) menara milik penyedia tower dan operator telekomunikasi.

"Saat ini yang terjadi, misalnya, operator melakukan kontrak sewa dengan penyedia menara untuk 50 tower," kata Ahmed Zaki.

"Tapi penyedia tower malah menyerahkan pengurusan izinnya kepada perusahaan lain. Nah, di situ ternyata hanya 10 tower saja yang diurus izinnya dan kemudian dikopi untuk 40 tower lainnya," tukas dia.

Menurut Zaki, mencuatnya dugaan IMB palsu dikarenakan banyaknya jumlah operator telekomunikasi di Indonesia, dari yang dulunya hanya tiga kini menjadi sebelas operator.

"Permasalahan tower tidak berizin semakin meningkat sejak membengkaknya jumlah operator telekomunikasi. Di satu wilayah, Tangerang misalnya, dari 1280 tower yang ada hanya 430 tower yang punya IMB," kata dia.

Menurut Zaki, masalah izin menara ini memang diatur dalam tata ruang yang menjadi domain pemerintah tingkat dua. Namun, di sisi lain, ia menilai Kominfo harus turun berkoordinasi dengan pemerintah tingkat dua untuk membereskan kasus ini.

"Kominfo harus bertemu dengan asosiasi kepala daerah tingkat dua untuk membicarakan masalah ini agar pendirian menara bisa dicari solusinya tanpa mengganggu operator dan tata ruang kota," tandasnya.

Dalam pertemuan itu Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku akan tetap mempertimbangkan diberlakukannya RPM Konten Multimedia demi kaum ibu-ibu dan para orang tua yang mengkhawatirkan dampak negatif di dunia maya.

"Luna Maya waktu kena kasus di Twitter jadi ramai karena dia itu terkenal, tapi banyak maya-maya yang lain yang tidak terdengar suaranya. Mereka itu silent majority," kata Tifatul dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (24/2/2010).

"Banyak ibu-ibu yang mengirim SMS ke saya. Mereka ini silent majority yang khawatir dan memberikan masukan agar masyarakat dilindungi dari penyebaran konten yang dilarang," lanjut dia.

"Mereka bertanya-tanya, UU pornografi sudah ada tapi mengapa belum diterapkan di internet. Itu sebabnya kami sempat mempertimbangkan RPM konten," demikian Tifatul menjelaskan.

Namun karena banyak yang protes atas RPM Konten karena dianggap kelewat membatasi banyak pihak, Tifatul menyatakan akan cooling down (membekukan) terlebih dulu untuk mempelajari lebih lanjut.

"Saya sendiri tidak setuju kalau RPM ini membelenggu kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," kata dia.

Anggota Komisi I DPR-RI Ramadhan Pohan mempertanyakan perihal pembekuan pembahasan RPM Konten ini. "Kalau memang tidak setuju, kenapa RPM ini tak dicoret saja?" sindir dia. Tifatul belum menjawab pertanyaan ini. (da) Foto:Iwan Armanias.

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...